KBR, Yogyakarta - Ketidaktahuan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang di Yogyakarta.
Menurut Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, petugas PPS mengira Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih dari luar kota dapat digunakan sebagai pengganti dokumen atau surat keterangan domisili untuk mencoblos. Akibatnya tiga TPS di Bantul harus mengulang pemungutan suara.
"Setelah dihitung ada 115 pemilih yang hanya menggunakan KTP untuk ikut mencoblos. Kata petugas, pemilih menyakinkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red.) dengan mengatakan peraturan menggunakan KTP diperbolehkan," ujar Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Senin (14/7).
Hamdan menegaskan, hal tersebut bukan disengaja oleh petugas PPS, namun hanya kesalahan prosedur.
Sementara itu Ketua Bawaslu DIY, M Nadjib menjelaskan, pemungutan suara ulang di 3 TPS Bantul dilakukan karena adanya aduan dari saksi pasangan capres-cawapres.
"Para pemilih itu hanya menggunakan KTP luar daerah, tapi KPPS tetap memperbolehkan mereka memilih," ujar Nadjib.
Hingga saat ini di DIY proses pemilihan ulang telah dilangsungkan di lima TPS. Dua TPS di Kulonprogo dan tiga TPS di Bantul.
Editor: Anto Sidharta
Pengetahuan Petugas PPS Minim, Pemilu di Yogya Diulang
Ketidaktahuan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang di Yogyakarta.

BERITA
Senin, 14 Jul 2014 17:34 WIB


Petugas PPS Minim, Pemilu di Yogya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai