KBR, Jakarta - Pengamat Komunikasi dari Universitas Indonesia Ade Armando menilai tidak perlu ada aturan berupa UU untuk mengatur lembaga survei di Indonesia.
Menurut Ade, lembaga survei sebagai bagian dari demokrasi hanya perlu dikontrol dan diawasi masyarakat, termasuk oleh lembaga etik independen semisal PERSEPI.
“Tidak perlu UU ya. Kita mengaca pada banyak negara. Kalau di Indonesia menimbulkan polemik, itu karena ada lembaga abal-abal. tetapi saya percaya itu ada mekanisme koreksi diri, tidak perlu melibatkan negara," kata Ade, Kamis (17/7)
Sebelumnya, PERSEPI mengaudit seluruh anggotanya yang melakukan hitung cepat pemilu presiden. PERSEPI terpaksa mengaudit metodologi hitung cepat anggotanya karena kerja anggotanya memunculkan dua hasil yang berbeda.
Tujuh lembaga memenangkan Jokowi dan dua lembaga lainnya memenangkan Prabowo. Untuk menghindari apa yang terjadi sekarang, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi mengusulkan agar lembaga survei diatur dalam undang-undang tersendiri. Undang-undang itu mewajibkan seluruh lembaga yang ingin melakukan survei bernaung dalam satu organisasi profesi.
Editor: Antonius Eko