Bagikan:

Pengamat: Tak Perlu UU Atur Lembaga Survei

Pengamat Komunikasi dari Universitas Indonesia Ade Armando menilai tidak perlu ada aturan berupa UU untuk mengatur lembaga survei di Indonesia.

BERITA

Kamis, 17 Jul 2014 09:51 WIB

Author

Eli Kamilah

Pengamat: Tak Perlu UU Atur Lembaga Survei

pilpres, KPU

KBR, Jakarta - Pengamat Komunikasi dari Universitas Indonesia Ade Armando menilai tidak perlu ada aturan berupa UU untuk mengatur lembaga survei di Indonesia. 


Menurut Ade, lembaga survei sebagai bagian dari demokrasi hanya perlu dikontrol dan diawasi masyarakat, termasuk oleh lembaga etik independen semisal PERSEPI.


“Tidak perlu UU ya. Kita mengaca pada banyak negara. Kalau di Indonesia menimbulkan polemik, itu karena ada lembaga abal-abal. tetapi saya percaya itu ada mekanisme koreksi diri, tidak perlu melibatkan negara," kata Ade, Kamis (17/7)


Sebelumnya, PERSEPI mengaudit seluruh anggotanya yang melakukan hitung cepat pemilu presiden. PERSEPI terpaksa mengaudit metodologi hitung cepat anggotanya karena kerja anggotanya memunculkan dua hasil yang berbeda. 


Tujuh lembaga memenangkan Jokowi dan dua lembaga lainnya memenangkan Prabowo. Untuk menghindari apa yang terjadi sekarang, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi mengusulkan agar lembaga survei diatur dalam undang-undang tersendiri. Undang-undang itu mewajibkan seluruh lembaga yang ingin melakukan survei bernaung dalam satu organisasi profesi.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending