KBR,Jakarta - Penolakan pemilu presiden oleh capres Prabowo Subianto dinilai sebagai sikap politik yang patut dihargai. Pernyataan Prabowo yang menolak dan menarik diri dari Pilpres 2014 juga tak membatalkan hasil rekapitulasi suara yang sedang berlangsung di KPU.
Pengamat politik dari Charta Politika Andi Syafrani mengatakan, kubu Prabowo Hatta bahkan masih berpeluang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Itu adalah hak politik. Dan itu adalah sikap politik dari seorang Prabowo sebagai calon presiden yang tidak mempengaruhi sama sekali secara hukum tahapan Pilpres yang sedang berlangsung,” kata Andi.
“Karena ini adalah sebuah sikap politik saya kira kita juga harus memahami itu sebagai sebuah sikap politik yang jelas khususnya bagi seorang Prabowo. Dan kita berharap partai ini bisa konsisten ke depan menjadi kekuatan penyeimbang bagi kekuatan pemerintahan yang terpilih.”
Calon presiden yang diusung Koalisi Merah Putih Prabowo Subianto menyatakan menolak pelaksanaan Pilpres 2014. Prabowo bahkan menyebut pemilu presiden cacat dan tidak adil.
Prabowo menuding KPU melanggar aturan pidana karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang di 5000 TPS di DKI dan belasan TPS di daerah Papua.
Editor: Antonius Eko