KBR, Jakarta - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan Mahkamah Konstitusi bisa saja memutuskan Pemilu ulang. Siti mengatakan, Pemilu bisa diulang di tempat yang terbukti ada kecurangan besar-besaran dan sistematis.
Kata Zuhro, pihak yang menggugat ke MK harus memiliki data dan bukti akurat, serta tidak hanya mengklaim kecurangan.
"Bisa jadi ternyata benar terjadi (kecurangan) yang disampaikan Prabowo yaitu penyimpangannya sangat sistematis, masif, terencana. Ada bukti-buktinya, dan bukti-bukti itu bisa dibuka oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak tertutup kemungkinan lalu diulang Pemilu di tempat-tempat yang (kecurangannya) masif itu," jelas Siti ketika dihubungi KBR, Kamis (24/7) malam.
Pengamat politik Siti Zuhro menambahkan, dirinya mendukung gugatan ini sebagai upaya penegakkan hukum. Kata dia, gugatan ke MK dijamin dalam sistem demokrasi dan harus dihargai. Pada akhirnya masyarakat akan menilai apakah gugatan yang diajukan asal-asalan atau tidak.
Editor: Antonius Eko