KBR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar pleno untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pilpres.
Ini disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar Pilpres digelar satu putaran. Pleno KPU akan dilakukan untuk mengatur mekanisme penetapan presiden dan wakil presiden.
“Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa kami akan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi apapun isinya. Jadi kami akan merespons segera dan nanti kami akan sampaikan apa yang menjadi tindakl anjut dari putusan MK itu," kata Husni di Gedung KPU, Kamis (3/7).
"Keputusan MK itu final dan mengikat, jadi harus dilaksanakan. Prosesnya bagaimana? Nanti keterangannya bagaimana mekanismenya karena untuk pengaturan mekanisme adalah kewenangan KPU mengaturnya,” lanjut Husni.
Husni belum menerima hasil putusan itu, namun KPU berharap putusan MK sejalan dengan Peraturan KPU (PKPU) pelaksanaan Pilpres. KPU menargetkan pembahasan tentang tindak lanjut putusan MK rampung dalam waktu sehari.
Hari ini Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya gugatan uji materi UU Pilpres yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi dan LSM Perludem. Dalam putusannya MK memerintahkan KPU agar pemilu presiden berlangsung satu putaran dan menetapkan peraih suara terbayak sebagai Presiden periode 2014 -2019.
Anggota KPU Arief Budiman menambahkan, pihaknya menjadwalkan pleno digelar malam nanti atau besok. Ini karena sejumlah anggota KPU tengah berada di luar daerah memantau hasil putusan MK atas hasil Pemilihan Legislatif April lalu.
Editor: Pebriansyah Ariefana