KBR, Grobogan - Pemasangan ratusan alat peraga kampanye pilpres 2014 di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melanggar ketentuan.
Ketua Panwaslu Grobogan Hartono mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh kedua calon presiden dan wakil presiden. Namun pelanggaran itu didominasi oleh pasangan nomor urut 2.
Dia merinci, ada 374 pelanggaran dilakukan oleh pasangan nomor urut satu. Sementara 602 pelanggaran dilakukan pasangan nomor urut dua, yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Grobogan.
“Pelanggaran dibagi beberapa katagori yaitu dipasang tempat tempat terlarang di rumah sakit, tempat ibadah, gedung pemerintahan lembaga pendidikan,” papar Hartono.
Namun, Panwaslu tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran tersebut, karena tidak ada kewenangan untuk menindak pelanggaran.
Selain alat peraga kampaye, Panwaslu Grobogan juga menemukan 19 eksemplar tabloid Obor Rakyat di desa Lajer, Kecamatan Penawangan. Saat ini tabloid tersebut telah diamankan di kantor panwaslu setempat.
“Kalau tabloid itu ditemukan oleh PPL kami di Desa Lajer Kecamatan Penawangan sejumlah 19 eksemplar. Kita amankan kalau kita kaji termasuk kampaye hitam,tapi itu tadi siapa pelakunya.”
Editor: Antonius Eko