KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengirimkan hasil perubahan Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2014 ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Peraturan tentang syarat pemenang capres pada pemilu presiden ini mengikuti sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan usai putusan Mahkamah Konstitusi, KPU langsung menggelar rapat pleno, (3/7) kemarin malam. KPU telah memutuskan untuk merubah PKPU tersebut, dan hasilnya langsung dikirimkan ke Kemenkumham.
Kata dia, dalam peraturan KPU yang baru pemenang capres dilakukan dengan satu kali putaran saja.
"Jadi, apa yang jadi keputusan MK harus semua kita ikuti yang keputusannya final dan mengikat. Dan kami sudah rapat pleno tadi malam dan sudah diputuskan perubahan PKPU 21 kami. Dan itu pasalnya, sudah kami siapkan, sudah kami masukkan, dan sudah menjadi PKPU 21 perubahan dari 21. Dan hari ini disampaikan ke Kemenkumham untuk diundangkan," kata Hadar Gumay, Jumat (4/7).
Sebelumnya, KPU menetapkan aturan pemenang capres di pemilu presiden 2014 dilakukan dua putaran. Sementara, hasil uji materi Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 baru diputuskan Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan pemilu presiden dilakukan satu putaran.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pasca Putusan MK, KPU Ubah PKPU
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengirimkan hasil perubahan Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2014 ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Peraturan tentang syarat pemenang capres pada pemilu presiden ini mengikuti sesuai keputusan Mahkamah Konsti

BERITA
Jumat, 04 Jul 2014 12:22 WIB


pemilu, MK, pilpres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai