KBR, Jombang – Panitia Pengawas Pemilu kabupaten Jombang, Jawa Timur, memanggil dan memeriksa Kepala Desa Mojokrapak, Warsubi, terkait adanya indikasi dugaan politik uang, pada pelaksanaan Pilpres.
Ketua Panwaskab, Muhamad Mahrus, mengatakan, Warsubi akan diperiksa sesuai prosedur yang ada. Sedangkan, Hasil pemeriksaan akan dikaji untuk menentukan sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan terhadap kades tersebut.
“Prosedur yang ada kades ini kita panggil dengan pihak-pihak yang terkait yang dalam hal ini ada indikasi apakah memang terjadi pelanggaran didalam pemilu oleh parpol dalam bagi-bagi beras dan gula kemarin” kata Mahrus, Senin (7/7).
Pemeriksaan terhadap kades Mojokrapak ini dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Plosogeneng, Jombang, beberapa waktu lalu.
Dugaan itu diketahui setelah para petugas memergoki sejumlah ibu-ibu yang berjumlah sekitar 15 orang melakukan blusukan ke desa-desa memakai atribut salah satu capres menyebar gula dan beras lima kilogram. Bahkan, mereka juga melakukan pendataan kepada warga yang telah menerima pembagian sembako itu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mojokrapak, Warsubi, mengaku, pembagian sembako yang ia lakukan murni zakat pribadi yang sudah ia lakukan selama bertahun-tahun. Kata Warsubi, Penggunaan atribut salah satu capres tanpa ada perintah dan sepengetahuannya.
“ Itu saya tidak tahu diluar sepengetahuan kami tidak menyusuh atau pun apa pun tidak. Kadi kami murni untuk zakat mal dan sodaqoh sudah kami laksanakan kurang lebih sejak 15 tahun yang lalu setiap puasa. Kebetulan kata salah satu dari mereka beli kaos itu seharga Rp 20 ribu itu, katanya setelah kejadian” kata Warsubi.
Editor: Antonius Eko