KBR, Jakarta – Prabowo Subianto baru saja mengumumkan diri mundur dari proses yang berlangsung terkait Pemilu Presiden 2014. Prabowo menolak rekapitulasi suara yang dilakukan KPU dan menuding KPU berlaku tidak adil dan curang.
Padahal sesuai Undang-undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, salah satu dari pasangan calon atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk itu, sesuai pasal 245 ayat 1, Prabowo akan berhadapan dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
Pasal 245 (1)
Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Jika pasangan calon mundur atau ditarik, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulan calon pengganti.
Yang terkena sanksi tidak hanya capres Prabowo Subianto, tapi juga partai politik yang mengusung capres cawapres tersebut. Sesuai pasal 245 ayat 2, pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik terkena pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan. Sanksi lainnya adalah denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
Pasal 245 (2)
Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).