Bagikan:

Mundur dari Pilpres, Prabowo Bisa Kena Denda Rp 50 Miliar

Sesuai Undang-undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

BERITA

Selasa, 22 Jul 2014 15:18 WIB

Mundur dari Pilpres, Prabowo Bisa Kena Denda Rp 50 Miliar

Pilpres, Prabowo mundur

KBR, Jakarta – Prabowo Subianto baru saja mengumumkan diri mundur dari proses yang berlangsung terkait Pemilu Presiden 2014. Prabowo menolak rekapitulasi suara yang dilakukan KPU dan menuding KPU berlaku tidak adil dan curang.


Padahal sesuai Undang-undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, salah satu dari pasangan calon atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 


Untuk itu, sesuai pasal 245 ayat 1, Prabowo akan berhadapan dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar. 


Pasal 245 (1) 


Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 


Jika pasangan calon mundur atau ditarik, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulan calon pengganti. 


Yang terkena sanksi tidak hanya capres Prabowo Subianto, tapi juga partai politik yang mengusung capres cawapres tersebut. Sesuai pasal 245 ayat 2, pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik terkena pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan. Sanksi lainnya adalah denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar. 


Pasal 245 (2) 


Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending