KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mewaspadai jenis pelanggaran yang terjadi saat masa tenang berlangsung. Semisal sumbangan ke masyarakat berupa sembako atau ke masjid dan tempat publik lainnya.(Baca: JPPR: Masa Tenang, Masyarakat Bisa Awasi Pilpres)
Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengaku sempat menemukan aksi serupa di Jember, Jawa Timur. Aksi itu diduga dilakukan pasangan capres nomor urut 2.
"Yang paling banyak yang kita temukan di Jember. Ada pembagian sembako, seperti sumbangan sodaqoh. Prakteknya tetap kampanye, tetapi bisa tidak disebutkan sebagai kampanye. Itu ada pembagian sembako kemudian ada alat peraga ada amplop dll, yang diselipkan di sembako, itu yang patut di waspadai," kata Masykurudin.
Masykurudin Hafidz menambahkan saat masa tenang, kampanye dengan model orasi, pemasangan atribut dan pawai tidak lagi dilakukan.
Saat ini, jadwal pilpres 2014 memasuki masa tenangm dimulai 6 hingga 8 Juli nanti.
Editor: Sutami