KBR, Manado-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat pecat seorang anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Reinhard Rori. Pasalnya ia erbukti melangar kode etik anggota KPU.
Tak hanya itu, DKPP juga berikan peringatan keras kepada Ketua serta 3 anggota lainnya. Menurut Ketua Banwaslu Provinsi Sulawesi Utara, Herwin Malondah mereka tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil III Minut di pemilu legislatif lalu.
"Kelimanya terbukti melanggar kode etik dengan sanksi pertama pemberhentian tetap kepada Reinhard Rori, peringatan keras kepada Julius Randang, peringatan pada Yesafa ketua dan kedua anggota yang lain," jelas Herwin.
Herwin menambahkan selain kasus yang menimpa anggota KPU Minahasa Utara, masih ada kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah Kabupaten Sitaro dan Talaud.
Editor: Taufik Wijaya
Langgar Kode Etik, Anggota KPUD Minahasa Dipecat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat pecat seorang anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Reinhard Rori. Pasalnya ia erbukti melangar kode etik anggota KPU.

BERITA
Sabtu, 05 Jul 2014 11:29 WIB

pileg, KPUD, Minahasa, DKPP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai