Bagikan:

Langgar Kode Etik, Anggota KPUD Minahasa Dipecat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat pecat seorang anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Reinhard Rori. Pasalnya ia erbukti melangar kode etik anggota KPU.

BERITA

Sabtu, 05 Jul 2014 11:29 WIB

Langgar Kode Etik, Anggota KPUD Minahasa Dipecat

pileg, KPUD, Minahasa, DKPP

KBR, Manado-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat pecat  seorang anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Reinhard Rori. Pasalnya ia erbukti melangar kode etik anggota KPU.

Tak hanya itu, DKPP juga berikan peringatan keras kepada Ketua serta 3 anggota lainnya. Menurut Ketua Banwaslu Provinsi Sulawesi Utara, Herwin Malondah  mereka tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil III Minut di pemilu legislatif lalu.

"Kelimanya terbukti melanggar kode etik dengan sanksi pertama pemberhentian tetap kepada Reinhard Rori, peringatan keras kepada Julius Randang, peringatan pada Yesafa ketua dan kedua anggota yang lain," jelas  Herwin.

Herwin menambahkan selain kasus yang menimpa anggota  KPU Minahasa Utara, masih ada kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah Kabupaten Sitaro dan Talaud.

Editor: Taufik Wijaya

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending