KBR, Jakarta- KPU meminta kepada pemilih untuk menukar surat suara apabila terjadi kesalahan dalam mencoblos.
Kepala Biro Logistik KPU Boradi mengatakan pemilih bisa menukar surat suara yang salah itu sebanyak satu kali. Kata dia, penggantian surat suara yang salah tercoblos itu sesuai dengan aturan.
"Bagaimana kalau ada yang salah mencoblos? Kan dikasih kesempatan untuk mengganti satu kali. Minta ganti kepada KPPS. Di Undang-undangnya begitu. Kalau ada yang rusak tercoblos duluan? Tidak ada. Kan (sudah) disortir."
Boradi menambahkan, kebutuhan surat suara untuk pemilu presiden sudah terpenuhi. Kata dia, hingga kini belum ada laporan permintaan tambahan surat suara. Apabila terjadi kekuarangan di daerah, KPU Pusat meminta KPU provinsi atau Kabupaten untuk menutup kekurangan dari daerah yang berlebih.
Editor: Dimas Rizky