KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih bisa menggunakan KTP untuk mencoblos pada 9 Juli nanti, meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, lokasi pencoblosan harus sesuai dengan KTP.(Baca juga: KPU Coret 220 Ribu Pemilih di DPT) Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan aturan ini untuk menghindari pemilih mengunakan hak suaranya di dua tempat. Selain itu agar mudah diidentifikasi oleh penduduk setempat.
"Misalnya KTP-nya KTP Yogyakarta, tapi dia sedang di Jakarta dan dia ingin mencoblos di Jakarta. Kami tidak tahu jangan-jangan nama anda sudah terdaftar di Yogyakarta. Kalau namanya sudah terdaftar, maka mekanismenya adalah pindah memilih menggunakan formulir A5, " kata Anggota KPU Arief Budiman.
Anggota KPU, Arief Budiman meminta masyarakat yang pindah tempat tinggal segera mengurus surat pindah pemilih (Formulir A5) agar tidak kehilangan hak menggunakan suaranya. Ini lantaran KTP hanya bisa digunakan di tempat asal.
Editor: Sutami
KPU: KTP Bisa Digunakan Untuk Mencoblos, Asal Dalam Wilayah Yang Sama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih bisa menggunakan KTP untuk mencoblos pada 9 Juli nanti, meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

BERITA
Kamis, 03 Jul 2014 10:39 WIB


DPT, Formulir A5, Pemilu Presiden, KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai