KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 96 persen formulir C1 sudah masuk ke dalam website KPU. Formulir surat suara tersebut harus diunggah oleh setiap KPU Provinsi setelah melakukan perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, masyarakat dapat melihat hasil perhitungan surat suara tersebut di setiap provinsi melalui website KPU.
Kata dia, wilayah yang telah memasukan form C1 seperti Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jawa Tengah, Bali, NTB, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, dan Yogyakarta.
"Hampir sebagian besar provinsi sudah, cuma tinggal di beberapa provinsi. Seperti Maluku, Papua, Papua Barat memang belum sepenuhnya bergerak sampai mendekati 50 persen. Maluku baru 61 persen, Papua 15,78 persen, dan Papua Barat baru 49,63 persen. Tinggal menunggu itu saja," ungkap Ferry.
Ferry Kurnia Rizkiansyah menghimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya kejanggalan pada form C1 yang diunggah pada website tersebut, dapat melaporkan langsung ke KPU RI. Kata dia, KPU akan langsung turun ke lapangan untuk mengkoreksi kejanggalan surat suara tersebut.
Editor: Antonius Eko