KBR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menunda pengesahan penetapan rekapitulasi hasil Pemilu Presiden 2014. Sedianya pengumuman itu dilakukan Pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan penundaan itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada KPU untuk membahas hasil rekapitulasi. KPU juga perlu menyusun surat keputusan penetapan. KPU akan umumkan pemenang Pilpres Pukul 20.00 WIB.
“Selanjutnya adalah kita akan menerbitkan surat keputusan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara dan surat keputusan penetapan calon terpilih. Oleh karena itu kami membutuhkan waktu persiapan untuk administrasi dan perbaikan-perbaikan yang direkomendasikan dan kami menjadwalkan ulang yang tadinya penetapan pukul 16.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB,” kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7).
Dari hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan sejak 20 Juli lalu, pasangan calon presiden Prabowo-Hatta mendapatkan suara 62.262.844 atau 46.85% dan Jokowi-Jusuf Kalla mendapatkan suara 70.633.576 suara atau 53.15%.
Dalam rekapitulasi hari terakhir, saksi pasangan Prabowo-Hatta meninggalkan ruangan pleno rekapitulasi karena dinilai hasilnya penuh kecurangan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPU Umumkan Pemenang Pilpres Pukul 20.00 WIB
KBR, Jakarta

BERITA
Selasa, 22 Jul 2014 18:59 WIB


KPu, pemilu, prabowo, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai