KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tindakan intelejen TNI di Sulawesi Selatan yang meminta berkas rekapitulasi suara (formulir C1) dari petugas KPU tidak menyalahi aturan. Ini diperbolehkan.
Anggota KPU Ida Budhiarti mengatakan KPU memang mengizinkan publik mengakses C1 untuk memenuhi informasi masyarakat. Dengan demikian, TNI berhak meminta berkas suara tersebut asal mempertanggungjawabkan penggunaannnya.
"Sebetulnya diberikan akses yang luar pada seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan. Nah mengaksesnya bisa di website KPU, papan-papan pengumuman yang ada di lingkungan TPS, Kelurahan atau Desa. Nah kemudian dokumen itu dipergunakan untuk apa, pertanggungjawabannya," kata Ida di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/7).
Sebelumnya sejumlah intelejen Kodim TNI AD Sulawesi Selatan meminta berkas rekapitulasi suara C-1 dari petugas KPU di sejumlah TPS di Sulawesi Selatan. Seperti di sejumlah TPS di Kabupaten Pare-Pare, Luwu, dan Pangkep.
KPUD setempat menilai permintaan itu aneh. Hanya saja, Panglima Kodam VII Wirabuana Bachtiar mengatakan permintaan formulir C1 tersebut untuk kepentingan dokumentasi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPU Sebut Tentara Diperbolehkan Minta Formulir C-1 Pilpres
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tindakan intelejen TNI di Sulawesi Selatan yang meminta berkas rekapitulasi suara (formulir C1) dari petugas KPU tidak menyalahi aturan. Ini diperbolehkan.

BERITA
Rabu, 16 Jul 2014 13:29 WIB


KPU, militer, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai