KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta lembaga survei mencantumkan sumber dana serta metodologi perhitungan suara kepada publik. Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013.
Hal ini dilakukan setelah munculnya beberapa lembaga survei yang menampilkan hasil perolehan suara bagi kedua pasangan calon. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan agar masyarakat tetap menunggu hasil perhitungan nasional yang secara resmi dilakukan KPU mulai 22 Juli nanti.
"Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 ditegaskan di pasal 23 bahwa semua lembaga survei harus menginformasikan terkait dengan sumber dana, metodologi, dan harus menyatakan secara resmi bahwa hasil quick count itu bukan hasil resmi penyelenggara pemilu. Jadi, kita harus tekankan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa hasil resminya itu dari KPU," terang Ferry, Kamis (10/7).
Ferry Kurnia Rizkiansyah menambahkan lembaga survei dari kedua pasangan calon Jokowi-Jusuf Kalla maupun Prabowo-Hatta sudah terdaftar di KPU. Meski begitu, KPU menghimbau agar lembaga survei tetap bersikap independen.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPU Minta Lembaga Survei Cantumkan Sumber Dana
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta lembaga survei mencantumkan sumber dana serta metodologi perhitungan suara kepada publik. Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013.

BERITA
Kamis, 10 Jul 2014 13:30 WIB


jokowi, prabowo, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai