KBR, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung menyebutkan hanya Rumah Sakit Hasan Sadikin yang bermasalah dalam pelaksanaan pilpres dibandingkan rumah sakit lain.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh KPU Bandung, terdapat 12 rumah sakit yang penghuninya harus dilayani untuk memilih calon presiden beserta wakilnya.
Menurut Ketua KPU Bandung Rifki Ali Mubaroq, masalah yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin sehingga hampir ribuan penghuninya tidak bisa mencoblos akibat tidak bisa didirikannya tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
"Kan tidak mungkin ada TPS khusus. Ya TPS itu kan syaratnya masuk ke dalam DPT. Sementara rumah sakit kan tidak mungkin ada DPT karena mobilitas dan dinamisasi yang ada di rumah sakit ini kan tidak bisa dipastikan,” papar Rifki.
“Dan juga aturannya juga tidak ada untuk TPS khusus di rumah sakit. Penghuni di rumah sakit itu harus dilayani oleh TPS sekitar.”
Rifki Ali Mubaroq mengatakan, otoritas penyelenggara pemilu yang dipimpinnya tidak bisa bertindak di luar keputusan dari KPU Pusat. Tetapi kata Rifki, untuk mensiasati seluruh penghuni rumah sakit di jalan Pasteur, Bandung, itu seluruhnya memilih, sebanyak 20 TPS terdekat disiagakan untuk menampung pemilih dari rumah sakit.
Saat ini di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, masih berlangsung antrean karyawan dan petugas medis ke tiga TPS yang ada untuk menggunakan hak pilihnya. Meski jam pemilihan yang ditetapkan sudah lewat dari jam 12.00 WIB.
Editor: Antonius Eko