KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan mengundang kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden pada saat penetapan hasil pemenang Pilpres 22 Juli nanti.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, undangan tersebut untuk mengajak kedua belah pihak dapat saling menerima keputusan KPU dan mencegah terjadinya perseteruan pasca penetapan hasil rekapitulasi suara nasional.
Kata dia, KPU terus mengawal proses rekapitulasi secara berjenjang dan tetap bekerja secara netral dan independen.
"Proses pemilu ini ingin tercipta dengan baik, aman, damai, ingin hasilnya sesuai harapan masing-masing, kan seperti itu. Makanya kita dalam proses ini tetap mengawal,” tegas Kurnia.
“Jadi, konsen kita mengawal secara berjenjang dari mulai tingkat PPS sampai tingkat KPU Nasional. Kita juga berharap saat proses penetapannya kita bisa juga mengundang seluruh tim, tim kampanye juga untuk kondisioning bahwa siap menerima apa pun. Itu kan juga menjadi perhatian kita juga cuma dalam konteks seperti apa masih terus kita rumuskan juga.”
Kurnia Rizkiansyah menambahkan hingga kini KPU tidak mendapat intervensi dari berbagai pihak baik dari Presiden maupun kedua pasangan capres. KPU berharap hasil rekapitulasi nasional nantinya dapat diterima kedua pasangan calon.
Sebelumnya, KPU mulai melakukan rekapitulasi suara nasional pada 20 Juli mendatang. Sementara, hasil rekapitulasi pemenang Pilpres ditetapkan pada 22 Juli 2014.
Editor: Antonius Eko