KBR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memanggil petinggi MetroTV dan TVone. Lantaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirimkan rekomendasi untuk mengevaluasi izin penyiaran dua TV berita itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengkaji rekomendasi KPI itu. Sebelum 22 Juli nanti Kominfo akan memutuskan hasil evaluasi izin penyiaran itu.
“Kami akan segera memanggil kedua penanggungjawab televisi itu. Dan kami akan menyampaikan keputusannya nanti di sana, sebelum 22 Juli. Tim masih bekerja untuk mengevaluasi itu rekomendasi itu,” kata Tifatul di Kantornya, Selasa (15/7).
Kominfo menggunakan Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran untuk mengkaji izin penyiaran kedua stasiun televisi itu. “Kalau mereka melanggar Undang-undang, mereka bisa dicabut izinnya,” ujar Tifatul.
Tifatul memaparkan berdasarkan UU itu penggunaan frekuensi atau siaran telekomunikasi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik.
“Kita tentu akan menilai sejauhmana yang mereka lakukan untuk kepentingan kelompok semata. Memang kita juga jengah akan keberpihakan suatu media pada suatu kelompok atau calon presiden tertentu.” kata Tifatul.
Sebelumnya, KPI merekomendasikan evaluasi penggunaan frekuensi publik oleh Metro TV dan TVone. Kedua TV berita itu tidak netral dalam hal pemberitaan.
Selain itu, beredar pula petisi pencabutan izin frekuensi Metro TV dan TVone saat ini di masyarakat. Dukungan pada petisi pencabutan izin penyiaran pada TVone mencapai 29.539, sedangkan pada Metro TV mencapai 21.637.
Editor: Pebriansyah Ariefana