KBR, Jakarta - Pemerintah meminta TV One dan Metro TV segera membuat surat sanggahan rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia. KPI sebelumnya merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji ulang izin siar keduanya. (Baca: Kominfo Ancam Cabut Izin Penyiaran Metro TV dan TV One)
Juru bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan, menteri Kominfo Tiffatul Sembiring akan mengambil keputusan setelah kedua stasiun televisi swasta itu menyerahkan surat sanggahan.
"Kita beri kesempatan jawaban secara tertulis karena nanti kalau menteri membuat keputusan harus ada hitam di atas putih. Sanggahan terhadap seluruh tuduhan-tuduhan kesalahan yang disampaikan KPI pada mereka karena banyak sekali. Masalah netralitas misalnya, menurut KPI mereka tidak netral, menurut kedua tv tersebut, "tidak netral kami ada di mana?" " kata Juru bicara Kominfo Ismail Cawidu ketika dihubungi KBR, Sabtu (19/07).
Juru bicara Kominfo Ismail Cawidu menambahkan, Kominfo sudah memanggil dua stasiun tv itu pada Kamis dan Jumat lalu untuk memberi sanggahan secara lisan. (Baca: KPI: Metro TV dan TV One Memprovokasi Masyarakat)
Sebelumnya, KPI mengusulkan Kominfo mengevaluasi izin siaran kedua TV berita itu. KPI beralasan kedua televisi itu memihak dalam pemilu presiden ini. Frekuensi publik yang digunakan televisi merupakan milik negara yang izin pengelolaannya dapat diperpanjang atau dihentikan setiap 10 tahun sekali.
Editor: Nanda Hidayat