KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan nasib Joko Widodo (Jokowi) untuk menduduki jabatan presiden kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, meski sudah jadi presiden terpilih, pihaknya belum bisa menyetujui surat pengunduran Jokowi dari jabatan Gubernur Jakarta. Ia mengklaim persetujuan Kemendagri baru bisa diberikan jika DPRD juga setuju Jokowi mundur.
"Tak boleh merangkap jabatan gubernur dengan presiden. Beliau (Jokowi) tentunya harus mengundurkan diri sebagai gubernur. Lalu menyampaikan itu pada DPRD. Nanti DPRD akan sidang paripurna untuk memutuskan pengunduran diri itu,” papar Gamawan.
“Ini karena kita bersifat administratif. Tapi proses legalitas itu ada di DPRD. Presiden dan mendagri belum akan memproses sebelum ada sidang DPRD yang menyatakan menerima pengunduran diri itu.”
Gamawan Fauzi menambahkan, gubernur DKI Jakarta sudah bisa mengajukan pengunduran diri terhitung hari ini. Jika disetujui DPR dan Presiden, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara otomatis diangkat jadi Gubernur Jakarta. Namun pelantikan Ahok bisa dilakukan jika Jokowi resmi dilantik jadi presiden. Pergantian presiden Indonesia sendiri bakal dilakukan 20 Oktober mendatang.
Editor: Antonius Eko