KBR, Jakarta - Keputusan sidang pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan memengaruhi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Nasional JPPR, Muhammad Afifuddin mengatakan, para pengawas atau petugas pemilu yang diduga melakukan pelanggaran etika biasanya akan langsung dipecat. Tapi tidak mengubah tahapan dan hasil pemilu.
Namun begitu, kata dia pertimbangan pemilu ulang bisa terjadi, asalkan DKPP bisa membuktikan kalau pelanggaran itu mempengaruhi proses penghitungan suara.
“Tinggal kita melihat kualitas kasusnya, jika misalnya mempengaruhi perolehan suara, saya kira akan ada pertimbangan lain. Kalau memang sangkaan kode etik ini, berhubungan langsung dengan proses tahapan pemilu kemarin,” kata Afifudin dalam program Sarapan Pagi KBR, Selasa (29/7)
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengantongi lima bukti kasus dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu Presiden 2014 yang memenuhi syarat untuk dipersidangkan.
Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie mengatakan, dari lima kasus yang dilaporkan tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan digabung menjadi satu kasus pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilpres 2014. Lima kasus ini sudah memenuhi syarat dan akan disidangkan setelah libur lebaran.
Editor: Antonius Eko