KBR, Jakarta – Kemitraan Partnership menyatakan 2 pasangan calon Presiden 2014, Joko Widodo dan Prabowo Subianto terancam sanksi pidana lantaran melanggar Undang-Undang Pemilu Presiden.
Penasehat Kemitraan Wahida Suaib mengatakan mereka diduga menerima sumbangan asing dalam Laporan Dana Kampanye tahap II. Pasangan calon nomor urut satu misalnya menerima sumbangan dari Yayasan Gandhi Memorial Internasional sebesar Rp 1 Miliar. Sedangkan kubu Jokowi JK diduga menerima sumbangan dana asing sebesar Rp 4 miliar.
"Kami juga menemukan adanya dugaan sumbangan dari pihak asing ke pasangan Prabowo-Hatta yakni Rp 1 miliar dari Lembaga Pendidikan Gandhi Memorial School, Internasional school yang manajer timnya hampir semua orang asing. Patut diduga dimiliki oleh asing, India,” kata Wahida dalam diskusi 'Penyampaian Hasil Pemantauan Laporan Penerimaan Dana Kampanye Tahap II Pasangan Capres' di Media Centre KPU, Rabu (16/7).
Kemitraan mengingatkan agar 2 kubu pasangan capres-cawapres segera melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU. Ini sesuai aturan pasal 103 UU Pemilu Presiden yang melarang pasangan capres menerima sumbangan dari pihak asing.
Ancaman pidana minimal 6 bulan penjara dan denda tiga kali besaran sumbangan akan diberlakukan jika sumbangan tersebut tidak dilaporkan ke KPU dan atau tidak diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, yaitu Jumat lusa.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Jokowi-Prabowo Diduga Terima Sumbangan Asing
KBR, Jakarta

BERITA
Rabu, 16 Jul 2014 17:37 WIB


KPu, pemilu, prabowo, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai