KBR, Jombang – Proses rekapitulasi perolehan suara Pilpres di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang, Jawa Timur berlangsung alot. Saksi dari pasangan Prabowo-Hatta berkali-kali melakukan interupsi dan tidak mau menandatangani berita acara. Mereka menandatangani berita acara keberatan meski KPUD sudah mengetok palu memenangkan pasangan Jokowi-JK, Rabu (16/07) hari ini.
Ketua KPUD Jombang Muhaimin Sofie menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada saksi yang tidak mau menanda tangani berita acara. Karena hal itu tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi dan tetap sah.
“Dalam rekapitulasi ini mereka menerima, cuma tidak mau tanda tangan tapi dia membuat surat keberatan, sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku. Sudah tidak bisa merubah perolehan ini.” Kata Muhaimin.
Hasil rekapitulasi di KPUD Jombang memutuskan pasangan Jokowi-JK menang dengan perolehan suara 411.112 suara atau 57.56 persen. Sedangkan, pasangan Prabowo – Hatta memperoleh 303.115 suara atau 42.44 persen. Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 714.227 suara dari sekitar 1 juta total DPT. Dari 21 jumlah Kecamatan di Jombang, Pasangan nomor urut satu itu hanya menang di satu kecamatan, yakni kecamatan Plandaan.
Namun, hasil rekapitulasi itu tidak begitu saja diterima oleh saksi dari pasangan capres Prabowo-Hatta. Selain tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, saksi capres yang diusung oleh koalisi merah putih itu berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Luviana
Jokowi Menang di Jombang, Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangani Berita Acara
Jombang

BERITA
Rabu, 16 Jul 2014 20:57 WIB


pilpres, jombang, menolak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai