KBR, Yogyakarta - Pemungutan suara ulang pemilihan presiden kembali terjadi di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Kali ini terjadi di TPS 11 Dusun Sanggrahan,Desa Bendungan Wates.
Menurut Kepala Divisi Sosialisasi KPU DIY, Farid Siswanto, pengulangan pemungutan suara disebabkan karena seorang pemilih mendapatkan surat undangan yang salah.
“Iya hanya karena satu orang pemilih mendapatkan undangan untuk mencoblos di TPS 11, padahal seharusnya orang itu mencoblos di TPS 12,” kata Farid Siswanto, Jumat (11/7).
Panitia Pemungutan Suara (PPS), kata Farid, baru mengetahui kesalahan tersebut setelah seorang warga memberitahukan hal itu pada saat proses pemungutan suara telah selesai digelar.
Farid mengatakan, walaupun hanya kesalahan satu pemilih atau satu surat suara, KPU wajib untuk mengadakan pemilihan ulang.
“Walaupun sebenarnya tidak besar kesalahannya, namun hal tersebut menjadikan perolehan suara berbeda. Atas rekomendasi Bawaslu maka hal tersebut harus diulang,” tutur Farid.
Sebelumnya, di Kabupaten Kulonprogo pada hari Kamis (10/7) juga telah dilakukan pemungutan suara ulang. TPS 03 Grigak Girimulyo Kulonprogo menggadakan pemungutan suara ulang karena terdapat selisih dua suara.
Editor: Anto Sidharta
Ini Penyebab Pencoblosan Ulang di Kulonprogo
Pemungutan suara ulang pemilihan presiden kembali terjadi di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Kali ini terjadi di TPS 11 Dusun Sanggrahan,Desa Bendungan Wates.

BERITA
Jumat, 11 Jul 2014 14:19 WIB


Pencoblosan Ulang di Kulonprogo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai