Bagikan:

Ini Kronologis Penangkapan Relawan Jokowi-JK Saat Sebarkan Tabloid

Tabloid diduga mengandung kampanye hitam.

BERITA

Sabtu, 05 Jul 2014 06:10 WIB

Ini Kronologis Penangkapan Relawan Jokowi-JK Saat Sebarkan Tabloid

Rahmatan Lilalamien, Jokowi-JK, relawan

KBR, Jakarta – Kepolisian Depok, Jawa Barat, sempat menahan relawan Joko Widodo – Jusuf Kalla yang menyebarkan tabloid Rahmatan Lilalamien di Stasiun Kereta Api Depok. Penangkapan dilakukan kemarin, Jumat (4/7) sore. Relawan tersebut akhirnya dibebaskan. 


Saat itu seorang relawan Jokowi-JK bersama dua temannya tengah menyebarkan tabloid itu ketika tiba-tiba dikepung lima orang relawan pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang lantas membawa mereka ke polisi. Polisi memproses tabloid itu karena diduga berisi kampanye hitam. 


Berikut kronologis penangkapan relawan Jokowi-JK semalam: 


Sekitar pukul 16.30 WIB Relawan Jokowi-JK bernama Nur Fadillah dan Rizki membagikan tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin di Jl. Margonda, tepatnya di lampu merah dekat Terminal Depok. 


Selang tidak lama, ada orang tidak dikenal menyambangi sambil bertanya,”Kamu lagi ngapain? Tahu nggak yang kamu lakukan ini bisa dimasalahin KPU?”


Mendengar pertanyaan itu, Nur Fadillah menjelaskan bahwa dirinya relawan Jokowi yang sedang membagi-bagikan tabloid “Kita sedang membagikan tabloid pak,” jawab Nur.


Dengan nada sedikit tinggi, orang tersebut mengaku sebagai pegawai pemerintah Kota Depok. “Gue pegawai pemkot, ini kamu melanggar peraturan KPU nih,” kata orang tersebut. Tidak mendapat tanggapan, orang itu kemudian berkomunikasi dengan rekannya lewat telpon genggam. 


Dari obrolan orang tersebut, Nur Fadillah mengungkap bahwa orang tersebut menghubungi teman-temannya yang kebetulan sedang membagikan takjil di daerah Margonda. Indikasi sementara, orang tersebut adalah pekerja Pemkot Depok, sekaligu relawan Prabowo-Hatta, yang sedang melakukan kegiatan pembagian takjil di Jalan Margonda.


Beberapa waktu kemudian, datang 6 orang berkendara mengendarai tiga sepeda motor tiba di TKP. Mereka berkata,”Ini kita Prabowo” dan tanpa penjelasan apapun, orang tersebut meminta identitas relewan (KTP dan STNK), kemudian menyeret relawan Jokowi-JK ke Kantor Polres Depok.


Sesampai di Polres Depok, tujuh orang tersebut menyerahkan relawan kepada polisi dengan tuduhan kalau relawan Jokowi-JK tengah membagikan tabloid berisi kampanye hitam. Kemudian mereka meninggalkan kantor polisi.


Melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi bernama Briptu Bayu Setiawan, setelah koordinasi dengan komandannya yang kebetulan tidak berada di kantor, dia mengatakan bahwa relawan Jokowi-JK tidak bersalah. Dan tabloid itu bermuatan positif, tidak ada unsur black campaign.


Setelah pemeriksaan beberapa jam, sampai jam 20.00 WIB, relawan Jokowi-JK dijinkan pulang, namun tabloid belum bisa diambil karena menunggu izin komandan. Tabloid baru bisa diambil esok hari (hari ini, Sabtu (5/7), red), dengan menemui pihak berwajib yang bertanggung jawab menangani kasus tersebut (Komandan).


BAP atas penahanan barang berupa alat kampanye (tabloid) telah dibuat, ditandatangani oleh Ajun Komisaris ARY Hendro W.S.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending