KBR, Jakarta - Lembaga pemerhati korupsi ICW memperkirakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemilu presiden hanya satu putaran mendorong peningkatan praktik jual beli suara.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan, jalur pidana itu ditempuh karena mesin partai tidak bekerja optimal mengerek suara. Untuk itu, ia meminta Badan Pengawas Pemilu meningkatkan pengawasan.
"Keputusan MK satu putaran ini menegaskan, akan punya impilkasi semua kandidat akan mengeluarkan segala cara seluruh potensi untuk pemenangan. Oleh karena itu, kita khawatirkan, jangan sampai menang dengan segala cara tadi,” tegas Abdullah di Bawaslu, Kamis (03/07).
“Instrumen birokrasi juga harus dalam posisi yang netral. Penyelenggara pemilu juga harus netral. Jangan sampai menjadi actor yang mencurangi pemilu. Kita tahu mesin partai sebagian tidak bekerja optimal, yang bekerja adalah tim yang memposisikan diri sebagai pengumpul suara," tambahnya.
Abdullah Dahlan menambahkan, kemungkinan besar modus suap akan menggunakan pasca bayar. Artinya, pemberian uang suap terjadi setelah suara dipastikan mengalir ke calon tertentu.
Menurut Dahlan, pelaku-pelaku modus ini kemungkinan besar berasal dari relawan pemilu. Pasalnya, mereka tidak tersentuh oleh Undang-undang Pemilihan Presiden karena tidak terdaftar sebagai anggota tim sukses.
Editor: Antonius Eko