KBR, Jakarta - Indikasi pelanggaran pemilu terjadi di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelanggaran yang terjadi berupa spanduk kampanye yang bergambar ketua DPD dan lambang parpol yang mengajak masyarakat mencoblos ke pasangan capres tertentu.
Anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas mengatakan akan menindaklanjuti laporan pelanggaran ini.
“Teman-teman ada yang meluncur ke sana dari bawaslu Provinsi DIY kemudian didisuksikan dan dikaji apakah itu bagian dari alat peraga atau bukan. Kalau seandainya bukan, kita akan berkoordinasi ke pemda setempat terkait dengan peraturan daerah yang mengatur pemasangan spanduk," kata Endang
Endang juga mengajak masyarakat agar melapor kepada ke panwaslu jika terjadi kecurangan. Masyarakat pun tidak perlu takut untuk melapor karena bawaslu berkoordinasi dengan LPSK untuk melindungi pelapor kecurangan.
Editor: Antonius Eko