KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat diminta mengatur lembaga survei dalam Undang-Undang tersendiri. Undang-undang itu mesti mewajibkan seluruh lembaga survei dalam satu organisasi profesi.
Dengan begitu, kata Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi, organisasi profesi itu dapat mengatur lembaga survei agar menghasilkan sigi terpercaya.
"Karena asosiasi itu yang paling mengerti tentang dirinya, persoalannya, tantangannya dan asosiasi diisi oleh banyak ragam, baik personal maupun institusi yang mengerti dirinya termasuk tim independen kampus untuk menjembatani berbagai lembaga surveo yang tentu memiliki kepentingan bisnis yang berbeda," kata Burhanudin Muhtadi di Jakarta, Rabu (16/7).
Burhanudin Muhtadi berharap, organisasi profesi itu nantinya dapat mengeluarkan izin praktik lembaga survei. Dengan begitu, tidak ada lembaga survei berpraktik tanpa standar yang ketat.
Sebelumnya, Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) memecat dua anggotanya, JSI dan Puskaptis karena tidak bersedia diaudit. Kedua lembaga itu memenangkan Prabowo Subianto dalam hitung cepat mereka.
Persepsi menggelar audit karena muncul dua hasil jajak pendapat yang berpotensi mengakibatkan konflik. Pasalnya, capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto sama-sama mengklaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei.
Editor: Pebriansyah Ariefana