KBR, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Buol M. Jasin dan dua anggotanya, Abdul Halim dan Aryanto. Anggota DKPP Nur Hidayat mengatakan, ketiga penyelenggara pemilu itu melanggar kode etik.
Mereka menolak menyelenggarakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS sesuai perintah KPU Provinsi. Ketiganya juga menolak mengembalikan suara caleg yang mereka pindahkan.
"Pemulihan suara atas nama caleg Woldipunu yang tidak dilaksanakan teradu 1-3 merupakan penghianatan terhadap suara rakyat dan penghancuran terhadap demokrasi. Terjadinya selisih satu suara terhadap caleg lain dan yang bersangkutan tidak menjadi caleg terpilih," kata Nur Hidayat dalam sidang DKPP, Selasa (15/7).
Alasan membatalkan pemilu ulang itu tidak kuat. Mereka membatalkan pemilu ulang dengan anggapan pemilih enggan datang dan keamanan tidak memungkinkan.
DKPP juga menilai tindakan ketiganya menggerus kepercayaan masayrakat terhadap pemilu.
Di Jakarta, DKPP juga memecat Panitia Pengawas Pemilu Tanjung Priok Hendro Saputro. Hendro terbukti menerima suap Rp 5,6 juta dari peserta pemilu.
Editor: Pebriansyah Ariefana