KBR, Jakarta- Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Husin Yazid, mengaku belum mengetahui soal pelaporan lemabaga surveinya ke polisi. Puskaptis bersama tiga lembaga survei lainnya, diadukan ke polisi oleh PBHI terkait penghitungan hasil hitung cepat pemilu presiden 9 Juli lalu.
Meski begitu, dia tegaskan siap memenuhi panggilan polisi terkait pelaporan PBHI tersebut. Ia mengklaim, lembaganya telah melakukan penghitungan cepat dengan teori dan prosedur yang benar.
‘’Saya kan sadar hukum, paham hukum, jadi saya sebagai warga negara, sekaligus saya bertanggung jawab pada lembaga saya, ya saya siap. Dan saya bertanya kembali, salah saya apa kalau mereka mengajukan saya ke polisi?’’
Direktur Eksekutif Husin Yazid menambahkan, lembaganya siap dibubarkan apabila terbukti salah. Namun hingga berita ini diturunkan, Husin mengaku belum mendapat surat pemanggilan dari kepolisian.
Sebelumnya Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta melaporkan empat lembaga survei ke polisi. Lembaga survei yang dilaporkan yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) yang memenangkan Prabowo-Hatta. Keempat lembaga tersebut dituding tidak mempunyai itikad baik untuk membuka data hitung cepat mereka.
Editor: Dimas Rizky