KBR, Jakarta- Hasil hitung cepat Pemilihan Presiden 2014 yang dilakukan Radio Republik Indonesia dinilai tak menyalahi aturan.
Pengamat Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando mengatakan, hasil hitung cepat tersebut merupakan bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga penyiaran. Namun menurut Ade, terkait anggaran hitung cepat itu RRI harus membukanya ke publik untuk membuktikan tak ada pesanan dari pihak manapun.
"Tidak ada logikanya saya rasa siapapun boleh melakukan hitung cepat selama itu dilakukan secara benar, saya duga RRI melakukannya bukan untuk dijual kepada siapapun, dan bukan dibiayai oleh pihak ke tiga, jadi betul-betul sebagai bagian servis RRI kepada publik," kata Ade kepada KBR.
Komisi Penyiaran DPR akan memanggil jajaran direksi Radio Republik Indonesia (RRI) usai reses pertengahan Agustus mendatang. Pemanggilan dilakukan terkait hitung cepat pemilihan presiden 2014 yang dilakukan lembaga penyiaran publik tersebut.
Anggota Komisi Penyiaran DPR Max Sopacua beralasan, RRI tak pernah mencantumkan program hitung cepat dalam program kerjanya yang disampaikan ke DPR.
Editor: Dimas Rizky