KBR, Jakarta - Gugatan sengketa Pemilu Presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi akan mulai digelar 6 Agustus nanti.
Anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta, Eggy Sujana mengatakan, sidang awal akan memeriksa legal standing atau landasan hukum pengajuan itu. Ia meyakini, MK akan memenangkan pasangan Prabowo-Hatta dalam pembacaan keputusan 21 Agustus.
"Sidangnya mulai tanggal enam, keputusannya Insya Allah tanggal 22. Sudah, kemarin sudah diajukan. Menurut hitungan kita, kita menang sekitar 50an persen, menang tipis, selisihnya sekitar 700 ribuan suara. Sementara, data KPU kok Jokowi menangnya sampai 8 jutaan," kata Eggy Sudjana ketika dihubungi KBR, Rabu (30/7).
Eggy Sudjana menambahkan, gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan digelar perdana pada 4 Agustus nanti. Dalam sidang itu, Prabowo meminta DKPP memecat sejumlah anggota KPU dan Bawaslu. Pasalnya, mereka abai dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden. Akibatnya, pesaingnya, Joko Widodo-Jusuf Kalla menang dalam penghitungan resmi KPU.
Editor: Antonius Eko