KBR, Jakarta- Bawaslu memutuskan kedua pasangan capres melanggar peraturan kampanye.
Anggota Bawaslu Nasrullah menyebutkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Prabowo adalah saat dia menyurati guru untuk meminta dukungan. Sementara itu Joko widodo dan calon wakilnya Jusuf Kalla juga diputus melanggar aturan kampanye
"Diantara beberapa rekomendasi itu adalah kampanye di mana tim Prabowo memberikan surat kepada guru di area pendidikan. sementara untuk Jokowi adalah saat dia melakukan kampanye di Monas kemarin. Juga pernyataan Jusuf Kalla di Sulawesi Barat," kata NAsrullah saat dihubungi KBR.
Sebelumnya, Prabowo dilaporkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) atas temuan surat untuk guru yang mengatasnamakan capres Prabowo Subianto berisi meminta dukungan kepada sejumlah sekolah.
Sementara itu pelanggaran yang dilakukan Jokowi adalah saat dia mengadakan kegiatan Jalan Sehat Revolusi Mental yang dihadiri ribuan orang di Monas. Jokowi dinilai menyalahgunakan fasilitas pemerintah karena acara itu bertepatan dengan ulang tahun Jakarta.
Nasrullah menambahkan, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi ke KPU agar kedua kubu ditegur. Rekomendasi selambat-lambatnya harus ditindaklanjuti dalam waktu sepekan.
Editor: Dimas Rizky