KBR – Pelanggaran penggunaan formulir pindah memilih atau formulir A5 di sejumlah provinsi disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu, Muhammad mengungkap, di Provinsi DKI Jakarta dan Maluku Utara, banyak pemilih luar daerah tanpa formulir A5, diperbolehkan mencoblos. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur bahwa pemilih di luar domisili TPS, harus memiliki form A5.
Saat ini, kata Muhammad, Bawaslu tengah mempertimbangkan penyikapan terhadap pelanggaran ini. Ia mengatakan, terdapat kemungkinan suara pemilih tanpa A5 dianggap tidak sah.
"Jadi ada sejumlah orang, yang diperkenankan memilih tanpa A5, di luar domisili DKI. Saya kira itu tidak sesuai dengan peraturan KPU dan malam ini coba kita rundingkan dengan teman-teman komisioner bagaimana sikap kami terhadap kasus itu," kata Muhammad, di Pondok Labu, (12/7).
Muhammad menambahkan, sampai saat ini telah masuk 36 laporan pelanggaran di hari pencoblosan. Menurutnya, Bawaslu akan mengkaji dan mengecek data tiap laporan. Ia berharap partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat dalam mengawal proses rekapitulasi suara.
Editor: Anto Sidharta
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai