KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu tidak akan rekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Hongkong. Penegasan ini untuk menanggapi tuntutan Tim Pemenangan Jokowi-JK terkait adanya ratusan warga negara Indonesia yang kehilangan hak pilih di sana.
Menurut Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, pemilihan di Hongkong sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan layak. Bawaslu juga tidak menemukan bukti adanya pihak tertentu yang mengarahkan ratusan WNI tersebut.
“Tidak ada alasan atau tidak cukup alasan untuk mengatakan bahwa terjadi pelanggaran karena pemilih itu datang setelah penutupan pemungutan suara. Memang di Hongkong itu menurut pertauran KPU penutupan pemungutan suara itu kan pada pukul 18.00. waktu setempat,” kata Nelson.
“Di sana memang dilakukan penutupan pada pukul 5 sore atau jam 17.00. Tetapi itu sudah disampaikan kepada pemilih jauh-jauh sebelumnya. Bahkan dalam undangan untuk pemilih pun sudah diberitahukan itu. Jadi pemberitahuannya sudah cukup layak.”
Sebelumnya, relawan Jokowi-JK menuntut pemilihan ulang di Hongkong. Tuntutan itu muncul lantaran ada lebih dari 300 warga negara Indonesia yang kehilangan hak pilih di sana.
TPS dengan alasan sudah batas waktu memilih. Pemungutan suara di Victoria Park, Hongkong pun berlangsung ricuh, Minggu (6/7). Lebih dari 500 WNI berunjuk rasa di tempat pemilihan.
Editor: Antonius Eko