KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu meminta KPU kabupaten/kota memeriksa formulir C1 sebelum diunggah di internet.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, banyak ditemukan kejanggalan penghitungan formulir yang memuat data penghitungan di tingkat TPS. Ia berharap, pemeriksaan ini akan menyaring publikasi C1 yang berisi kejanggalan penghitungan suara.
"Kami sudah minta supaya KPU Kabupaten/kota saat upload memeriksa dulu saat memindai. Apakah masuk akal angka-angka d C1 itu sebelum diupload atau dipindai,” kata Nelson Simanjuntak di kantor Bawaslu, Selasa (15/07)
“Kalau dicurigai mesti ditolak atau diminta langsung pembenaran pada KPPS. Apakah itu angkanya karena angka yang tidak masuk akal sebenarnya tidak boleh diupload sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat yang melihat data-data itu melalui website," tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum kini tengah mengunggah 478.685 formulir penghitungan suara TPS atau C1. Dari form yang diunggah itu, terdapa sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah kesalahan penghitungan. Di TPS 04 desa Sidoharum, Sempor Kebumen
Formulir C1 mencantumkan suara Jokowi berjumlah 311 dan Prabowo 53. Namun, total kedua suara hanya mencapai 316. Penjumlahan itu akan setara jika suara Prabowo hanya berjumlah 4 dan bukan 53.
Editor: Antonius Eko