KBR, Sampang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur dan KPUD Sampang untuk menghitung ulang delapan tempat pemungutan suara di Sampang, Madura.
TPS tersebut di antaranya terletak di Desa Ketapang Barat dan Desa Banyu Wates. Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto mengatakan, rekomendasi itu dikeluarkan karena diduga ada pelanggaran di delapan TPS tersebut.
Semisal ketidakcocokkan data C1 dengan C6 atau C7. Kata dia, jika dalam penghitungan ulang tersebut ternyata ditemukan hasil yang tak sesuai.
“Maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang di TPS 2, TPS 10 Desa Kembang Jeruk, TPS 10 Desa Larlar, TPS 4 Desa Telaga, Kecamatan Banyuwates Kabupaten Sampang,” jelas Sufyanto di kantor Bawaslu Jatim, Minggu dinihari, (20/7).
Sebelumnya, pasangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan adanya kecurangan di beberapa TPS di Sampang, Madura, Jawa Timur. Dugaan itu antara lain rekayasa dan manipulasi suara.
Semisal ditemukannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah meninggal. Mereka menuntut KPUD menindak tegas penyelenggara pemilu di tingkat bawah, pemungutan suara ulang dan investigasi kecurangan tersebut.
Editor: Pebriansyah Ariefana