KBR, Jakarta – Amnesty Internasional menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengubah Undang-undang tentang Penodaan Agama demi menjamin kebebasan beragama anak-anak dari kelompok minoritas agama.
UU ini dianggap menjadi dasar tindakan represif pemerintah terhadap kebebasan beragama. Dalam UU ini hanya 6 agama yang dianggap resmi, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Dengan mengubah UU Penodaan Agama, Amnesty meyakini kebebasan beragama anak-anak dari kelompok minoritas agama bisa lebih terjamin. Selain itu, Amnesty juga mendesak semua pihak berwenang untuk melawan intoleransi berdasarkan agama atau kepercayaan.
Seruan ini adalah bagian dari desakan Amnesty Internasional kepada Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan rekomendasi dari Komite PBB tentang Hak-hak Anak. Rekomendasi ini keluar 13 Juni 2014 lalu setelah PBB menilai kepatuhan Indonesia dalam menerapkan Konvensi Hak Anak.
Komite menyatakan prihatin atas nasib anak-anak dari kelompok minoritas agama tertentu yang mengalami “diskriminasi hebat”. Pemerintah dianggap tidak menyediakan perlindungan dan bantuan yang memadai bagi korban. Misalnya, banyak yang kehilangan rumah, minim akses terhadap air minum bersih dan sanitasi, makanan dan pelayanan kesehatan. Komite juga mendesak pemerintah untuk memastikan semua anak dari kelompok minoritas untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan publik dan dokumen legal, seperti akte kelahiran.
Editor: Citra Dyah Prastuti