KBR, Jakarta - “Kecolongan”, mungki kata itu yang tepat untuk menggambarkan pengesahan Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) menjadi undang-undang. Bagaimana tidak? Penghuni gedung DPR itu biasanya sangat enggan tetap beraktivitas hingga malam hari. Namun pengesahan undang-undang ini justru dilakukan pada 8 Juli lalu malam sebelum pemilihan presiden esok harinya. Saat itu, malam itu, semua perhatian masyarakat Indonesia tertuju pada pemungutan suara pemilihan presiden 9 Juli 2014.
Revisi undang-undang ini penuh kontroversi. Banyak dugaan muncul di masyarakat bahwa revisi undang-undang ini sarat kepentingan politik dari kubu pendukung calon presiden Prabowo Subianto. Pemerhati Kebijakan dari Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Hendrik Rosdinar menilai kubu pendukung Prabowo ingin berkuasa di parlemen seandainya Jokowi terpilih sebagai presiden.
“Ini terlihat dari revisi undang-undang ini yang menjegal PDI Perjuangan menjadi Ketua DPR. Juga ada sejumlah perubahan, yang seperti memberi perlindungan ekstra kepada anggota DPR ketika berhadapan dengan hukum, utamanya kasus korupsi,“ ujarnya dalam Program Talkshow Reformasi Hukum dan HAM KBR. Ini jelas sebuah bentuk penguatan posisi anggota dewan, yang sekaligus melemahkan lembaga pengawasannya.
Kata dia, pasal yang paling mencolok dari revisi Undang-Undang MD3 ini adalah pasal yang membahas hak imunitas. “Ketika seorang anggota DPR terbelit suatu masalah hukum, maka petugas penegak hukum harus meminta izin terlebih dahulu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan apabila ingin memeriksanya,” ujarnya.
Ketika Mahkamah Kehormatan Dewan tidak memberikan izin atau rekomendasi, maka izin atau surat yang menandakan penyelidikan sebuah kasus yang melibatkan seorang anggota DPR akan tidak memiliki kekuatan di mata hukum atau batal demi hukum. Hendrik berpendapat ketentuan tersebut aneh karena itu akan membuat seorang anggota dewan semakin sulit disentuh oleh hukum. “Padahal konstitusi yang berlaku di negara ini menjamin soal siapapun posisinya sama di mata hukum,” ujarnya.
UU MD3 hasil revisi juga akan menjadikan DPR tidak transparan dan akuntabel dengan menghapus kewajiban fraksi mengevaluasi kinerja (anggotanya) dan melaporkan kepada publik. “Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) sebagai alat kelengkapan DPR yang mempertajam fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara malah dibubarkan,” ujarnya.
Kata dia, revisi ini juga mengakomodir keinginan DPR yang masih akan mempertahankan berlangsungnya rapat-rapat tertutup. “Yang paling parah adalah dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan, khususnya terkait dengan Alat Kelengkapan DPR (AKD),“ ujarnya. Pernyataan tersebut ada di dalam Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014, dan betul tidak ditemukan dalam Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.
Menanggapi hal tersebut, bekas Anggota Pansus RUU MD3 DPR, Azhar Romli dari Fraksi Partai Golkar membantah kalau tujuan revisi UU MD3 ini untuk menjegal partai pemenang pemilu legislatif. “Latar belakang direvisinya UU MD3 ini ialah sebuah konsekuensi untuk memperbaiki perpolitikan Indonesia. UU ini juga nantinya akan memperkuat komunikasi antara pemerintah dengan DPR,” ujarnya.
Mengenai penghapusan BAKN, menurutnya, karena selama ini lembaga tersebut tidak berjalan baik dan tidak menghasilkan apapun. “Soal badan kelengkapan yang ada tetap menjadi perhatian kita untuk membuat check and balance dalam tubuh DPR. Misalnya penghapusan BAKN hanya secara merek saja. Justru tugasnya nanti akan ada di tiap komisi,” ujarnya. Tujuannya agar kerja lembaga baru yang serupa dengan BAKN akan lebih spesifik dan fokus.
Tentang perubahan ketentuan pemilihan ketua DPR, Azhar Romli juga menampik tudingan ingin menjegal PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu legislatif. Dalam ketentuan sebelumnya, jabatan Ketua DPR dipegang oleh partai pemenang pemilu. Tapi hasi revisi UU MD3 menyatakan pemilihan Ketua DPR dilakukan dengan suara terbanyak. Menurut Azhar Romli, ketentuan itu justeru menandakan kalau demokrasi dalam tubuh DPR berjalan dengan baik. “Bohong sekali soal anggapan UU ini untuk menghambat pilpres atau partai pemenang pemilu. UU ini justru menyuarakan suara rakyat untuk bebas berpolitik kedepannya,” ujarnya.
Azhar Romli juga menolak tudingan DPR ingin mendapat kekebalan hukum lewat UU MD3 terbaru. “Hak ini justru bukan berarti membuat seorang anggota dewan kebal hukum, melainkan untuk menjalankan prosedur hukum sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai kita termakan praduga tak bersalah terhadap salah satu kasus,” ujarnya.
Dan sekali lagi, Azhar Romli juga membantah tudingan UU MD3 tidak pro perempuan. “Kita harus akui kalau tidak semua partai politik memiliki kader perempuan yang kompeten, namun bukan berarti dengan ini malah menghambat perempuan untuk unjuk gigi dalam dunia perpolitikan di DPR,” ujarnya.
Meski demikian, pemerhati kebijakan dari Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) Hendrik Rosdinar tetap tidak yakin DPR berkomitmen mau bekerja lebih transparan. “Sayangnya direalita yang ada, UU ini justru jauh dari cita-cita yang dijelaskan tadi,” ujarnya.
Salah satu indikasinya, UU MD3 itu mempersulit anggota dewan diperiksa ketika tersandung masalah hukum. “Jika semua permasalahan pribadi anggota dewan harus dimintakan izin mahkamah anggota dewan saat akan ditindak, maka itu kecurangan,” ujarnya.
Karena itu, Yappika bersama Koalisi Masyarakat Menolak UU MD3 tengah mengkaji lebih jauh undang-undang tersebut untuk dicari kelemahannya.
“Mahkamah kehormatan sudah terlalu jauh bergerak hingga ke ranah hukum. Harusnya mereka bergerak di ranah etik saja. Kami sedang melakukan kajian terkait kerugian konstitusional soal lahirnya UU MD3 ini. Ada kemungkinan kan kita ajukan ke MK,” ujarnya.
Editor: Fuad Bakhtiar
Aktivis Yappika: UU MD3 Jegal PDI Perjuangan

BERITA
Selasa, 22 Jul 2014 13:24 WIB


yappika UU MD3, koalisi masyarakat sipil tolak UU MD3, DPR hapus BAKN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai