KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan tidak berwenang melakukan akreditasi terhadap lembaga-lembaga survei, meskipun telah terdaftar di KPU. Hal ini menyusul adanya polemik di masyarakat terhadap lembaga survei yang didanai dalam proses hitung cepat hasil Pilpres.
Anggota KPU Arif Budiman mengatakan, pada saat proses pendaftaran di KPU, sejumlah lembaga survei sudah harus memenuhi persyaratan. Namun, akreditasi lembaga survei tidak berada di ranah KPU. Menurutnya, lembaga survei yang terdaftar di KPU telah memenuhi persyaratan pada saat mendaftar.
"Tidak ada kaitannya lembaga survei dengan KPU. Mereka punya kode etik sendiri. Dewan etik sendiri kalau mereka mengambil kebijakan kepada anggotanya ya itu terserah mereka. KPU itu berdasarkan ketentuan undang-undang, mendaftar saja lembaga survei. Mereka menyerahkan persyaratannya lalu mereka daftar," terang Arif.
Sebelumnya, ada 12 lembaga survei yang merilis hitung cepat Pilpres 2014. Namun, dari hasil hitung cepat tersebut hasilnya saling berbeda. Empat lembaga survei menyatakan Prabowo-Hatta unggul, sedangkan delapan survei lainnya menyatakan pasangan Jokowi-JK yang lebih unggul.
Dari masing-masing tim sukses kedua pasangan tersebut meminta agar lembaga survei tersebut diaudit terhadap hasil quick count yang mereka lakukan. Kedua Tim pemenangan capres-cawapres itu juga menyarankan agar KPU menerbitkan status akreditasi untuk lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat.
Editor: Antonius Eko