Bagikan:

Ahli Tata Negara: Tidak Dihadiri Saksi Prabowo, Putusan KPU Tetap Sah

Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menilai penetapan rekapitulasi Pilpres oleh KPU malam ini tetap sah, meski tidak dihadiri pihak Prabowo-Hatta.

BERITA

Rabu, 23 Jul 2014 00:01 WIB

Author

Rio Tuasikal

Ahli Tata Negara: Tidak Dihadiri Saksi Prabowo, Putusan KPU Tetap Sah

pilpres, menang, kpu, prabowo

KBR, Jakarta- Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menilai penetapan rekapitulasi Pilpres oleh KPU malam ini tetap sah, meski tidak dihadiri pihak Prabowo-Hatta.

Refly menjelaskan, kehadiran saksi hanyalah bagian dari keterbukaan proses penghitungan. Namun, kata dia, tidak mempengaruhi keabsahan hasil penghitungan.

"Rekapitulasi perhitungan suara itu pekerjaan KPU sebenarnya. Kemudian ada transparansi dan akuntabilitas, biasanya juga mengundang para pihak termasuk saksi pasangan calon dan Bawaslu. Kalau seandainya saksi dari pasangan calon tidak hadir ya tidak masalah, rekapitulasi tetap bisa berlangsung," kata Refly ketika dihubungi KBR, Selasa (22/7) malam.

KPU malam ini telah menyelesaikan rekapitulasi nasional dan menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang. 


Dalam proses penghitungan, saksi dari pihak Prabowo-Hatta melakukan walk out atau aksi keluar sebagai protes. Pihak Prabowo-Hatta menilai penghitungan suara itu tidak sah karena terdapat banyak kecurangan.


Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending