KBR, Jakarta- Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menilai penetapan rekapitulasi Pilpres oleh KPU malam ini tetap sah, meski tidak dihadiri pihak Prabowo-Hatta.
Refly menjelaskan, kehadiran saksi hanyalah bagian dari keterbukaan proses penghitungan. Namun, kata dia, tidak mempengaruhi keabsahan hasil penghitungan.
"Rekapitulasi perhitungan suara itu pekerjaan KPU sebenarnya. Kemudian ada transparansi dan akuntabilitas, biasanya juga mengundang para pihak termasuk saksi pasangan calon dan Bawaslu. Kalau seandainya saksi dari pasangan calon tidak hadir ya tidak masalah, rekapitulasi tetap bisa berlangsung," kata Refly ketika dihubungi KBR, Selasa (22/7) malam.
KPU malam ini telah menyelesaikan rekapitulasi nasional dan menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang.
Dalam proses penghitungan, saksi dari pihak Prabowo-Hatta melakukan walk out atau aksi keluar sebagai protes. Pihak Prabowo-Hatta menilai penghitungan suara itu tidak sah karena terdapat banyak kecurangan.
Editor: Dimas Rizky