KBR, Jakarta - Mulai Agustus mendatang, pembelian kartu perdana telepon seluler harus disertai kartu identitas asli seperti KTP, SIM atau Paspor.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan salah satu tujuannya agar data seluruh pelanggan telepon seluler bisa ditelusuri apabila terjadi tindak kejahatan yang menggunakan kartu telepon tersebut.
Berikut wawancara lengkapnya dalam Program Sarapan Pagi KBR (17/7).
Soal aturan untuk menunjukkan identitas asli pembelian kartu perdana sebelumnya apakah tidak berjalan dengan baik?
“Iya betul. Sebenarnya sejak tahun 2005 sudah ada Peraturan Menteri yang mewajibkan setiap pembelian nomor perdana harus diregistrasi dengan menunjukkan kartu resmi dari setiap pelanggan.”
Bagaimana kajian selama soal registrasi yang dilakukan itu masih banyak celah yang dimanfaatkan dengan menggunakan identitas palsu?
“Selama ini kita melihat begitu banyak ratusan ribu kartu-kartu yang sekali pakai langsung buang. Itu ditengarai digunakan dengan menggunakan kartu identitas palsu, kadang-kadang yang membeli itu sudah diregistrasi oleh penjualnya.”
Dengan pola registrasi yang sekarang ini kira-kira apa yang ingin disasar? supaya orang tetap setia dengan satu nomor atau ada upaya mencegah hal-hal lain?
“Jelas pertama pemerintah ingin memastikan seluruh pelanggan telepon seluler itu bisa ditelusuri datanya. Sehingga apabila sesuatu yang kita ingin klarifikasi jelas siapa pemilik nomor tersebut.”
Kalau mulai Agustus kira-kira sosialisasinya bagaimana?
“Baru saja kemarin kita sudah bertemu dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia. Itu sudah sepakat bahwa mulai 1 Agustus 2014 seluruh pelanggan baru itu diperketat seleksinya untuk mendapatkan nomor dan mereka melakukan pelatihan-pelatihan kepada para pengelola outlet yang mereka miliki.”
“Untuk diketahui bahwa saat ini ada kurang lebih 1,1 juta outlet resmi yang ada seperti Telkomsel sekitar 500 ribu outlet, XL 300 ribu outlet, Indosat 200 ribu, dan selebihnya sedang melakukan pelatihan. Artinya setiap pelanggan yang akan membeli kartu perdana itu wajib menyerahkan kartu identitas resmi itu ada tiga yang kita sepakati pertama KTP, kedua paspor, dan ketiga SIM. Kartu pelajar tidak kita bolehkan, kalau ada anak-anak sekolah yang ingin membeli nomor itu yang didaftar orang tuanya.”
Tapi satu orang tetap boleh memiliki lebih dari satu nomor ya?
“Boleh itu tidak kita batasi.”
Ini artinya setiap kita membeli nomor perdana hanya bisa lewat outlet resmi nantinya?
“Betul. Nanti tidak akan ada lagi penjual nomor perdana di lapak-lapak kecil.”
Lalu bagaimana dengan misalnya saya akan membelikan nomor perdana buat orang lain. Bagaimana?
“Itu misalnya ingin membelikan nomor siapapun ya harus dipastikan yang membeli itu adalah yang punya kartu identitas. Kalau dia membelikan bawa kartu identitas yang bersangkutan. Kan tidak mungkin misalnya saya ingin membelikan nomor yang lain sementara identitas saya yang dipakai, nanti kalau ada apa-apa siapa yang tanggung jawab.”
“Kita betul-betul ingin menegakkan bahwa setiap orang yang memiliki nomor di Indonesia ini harus betul-betul bisa ditelusuri datanya. Karena selama ini sudah kita rasakan bagaimana akibatnya, misalnya kasus teroris yang memanfaatkan nomor seperti itu sekali pakai langsung dibuang dan sebagainya.
Agustus, Beli Kartu Perdana Wajib Tunjukan Identitas Asli
Tujuannya agar data seluruh pelanggan telepon seluler bisa ditelusuri apabila terjadi tindak kejahatan yang menggunakan kartu telepon tersebut.

BERITA
Jumat, 18 Jul 2014 18:38 WIB


kartu perdana, identitas, telepon, komunikasi, kejahatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai