KBR, Jakarta - Sebanyak 2 TPS di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan akan melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada puluhan pemilih yang bukan domisili memilih di TPS tersebut tanpa dokumen A5.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono Ubaid Tanthowi, kedua TPS itu akan melakukan pemungutan ulang secepatnya sebelum penghitungan di tingkat Kabupaten dan kota. Dia juga meminta agar masyarakat bisa mengikuti pemungutan suara ulang.
"Kami menemukan dua masalah di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, itu ada dua TPS yang harus diulang pemungutan suaranya. Di Kota Tangerang itu di TPS 20 Pondok Pucung, kalau di Tangerang Selatan itu di TPS 28 Desa Pakujaya Serpong Utara. Bukan soal perolehan suara yang menggelembung atau mengurang tetapi lebih pada data pemilih yang tidak lengkap," ungkap Ubaid Tanthowi ketika dihubungi KBR, Senin (14/7)
Pramono menambahkan Bawaslu Provinsi Banten belum menemukan dugaan kecurangan dan kejanggalan dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan. Kata Pramono, penghitungan suara di tingkat Kecamatan sudah rampung dalam kondisi aman.
Formulir A5 merupakan bukti mutasi tempat memilih saat melakukan pemungutan suara. Fungsi formulir A5 adalah untuk memastikan nama pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal sudah tercoret dan dialihkan tempat mencoblosnya ke TPS lain.
Editor: Pebriansyah Ariefana
2 TPS di Tangsel dan Kota Tangerang Gelar Pemungutan Suara Ulang
KBR, Jakarta - Sebanyak 2 TPS di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan akan melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada puluhan pemilih yang bukan domisili memilih di TPS tersebut tanpa dokumen A5.

BERITA
Senin, 14 Jul 2014 19:34 WIB


KPu, pemilu, prabowo, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai