KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan aturan harga eceran tertinggi untuk penjualan telur dan daging. Telur di sana dijual seharga Rp 1.400,- perbutir, daging potong seharga Rp 25.000-Rp 27.000,- perkilogram dan daging sapi seharga Rp 95.000,- perkilogram. Ini dilakukan seteh pemprov berkoordinasi dengan para pedagang maupun distributor telur, daging ayam dan sapi di Kalimantan Barat. Apakah langkah yang diambil Pemprov Kaltim ini bisa diterapkan secara nasional? Simak perbincangan penyiar KBR68H Quinawaty Pasaribu dan Sutami dengan Wakil Ketua Komisi Perdagangan DPR Aria Bima dalam program Sarapan Pagi.
Harga-harga bahan pangan ini terus meroket menjelang puasa, supaya tidak terus naik apa yang dilakukan pemerintah?
Pemerintah tidak punya tools, dari dulu begini saja. Kenaikannya lebih liar karena kenaikan BBM. Dulunya kita tidak punya cluster industri pertanian, distribusinya tidak teratasi juga. Karena cluster pertanian dan distribusi serta database sangat menentukan, jadi saya tidak melihat hanya komunitas-komunitas tertentu yang memang masih bisa dihitung daerah supply dan demand-nya. Misalnya bawang merah masih terlokalisir di Brebes atau NTT, kalau yang lain tidak ada politik pertanian yang memang dihitung dari suplai kebutuhan masyarakat di daerah mana dan kira-kira dicukupi dari wilayah pertanian mana kita sangat liberal dalam urusan mengatur cluster pertanian. Jadi sekarang ini kalau hanya mengatasi ya paling operasi pasar, operasi pasar itu hanya sekadar menyiram kebakaran di satu lokasi, tidak masif. Saya tidak melihat ada yang bisa mengendalikan liarnya harga kebutuhan pokok ini, apalagi semuanya punya alasan yang signifikan karena ada kenaikan harga BBM. Dulu tidak ada alasan masif saja para spekulan bermain semaunya, ini ada alasan masif yang bisa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang berlebih dalam situasi puasa dan lebaran ini.
Di Kalimantan Barat pemerintah sana menentukan atau menetapkan harga eceran tertinggi untuk komoditas daging sapi dan telur. Anda melihat ini bisa diterapkan juga di daerah lain untuk mencegah kenaikan berlanjut?
Pemerintah bisa memberikan patokan batas bawah atau batas atas kalau dia punya tools untuk mengendalikan. Misalnya beras Bulog kita bisa menentukan harga gabah kering panen, harga gabah kering giling, harga beras bisa kita beri harga batas atas, kalau tidak ya gelontorkan beras Bulog. Kalau sekadar memberi batasan pada saat pasar melakukan harga tersendiri ada tidak yang dipakai untuk menetralisir suplainya, itu good will ada perhatian dari pemerintah daerah untuk menentukan harga batas atas soal daging. Tetapi sejauh mana itu bisa ditaati adalah sejauh mana pemerintah daerah juga mampun menyediakan buffer stock untuk menggelontorkan daging pada saat harga itu tembus di atas harga batas atas pemerintah daerah.
Tidak sekadar hanya niat baik saja yang dibutuhkan?
Tidak bisa. Ini sudah terjadi liberalisasi pangan yang sangat luar biasa, ini yang menjadi bagian dari Undang-undang Perdagangan yang baru kita susun di Komisi VI. Dimana komoditas pokok ini harus ada intervensi, harus ada peran pemerintah, tidak sekadar diliberalkan seperti sekarang ini. Karena antara supply dan demand masih ada lagi adalah permainan spekulan di distribusi. Tapi pemerintah kalau tidak bisa mengatur supply dan demand-nya itu yang sangat bisa terjangkau adalah di distribusi. Mungkin tidak akan mampu menurunkan secara drastis tapi memperlancar sistem distribusi ini, akan mengurangi keliaran harga kebutuhan pokok yang mana harus ada good will antardepartemen terutama aparat keamanan untuk mengawasi benar-benar distribusi barang ini yang dimainkan oleh para spekulan yang akan mendapat keuntungan besar pada saat harga kebutuhan pokok naik. Kita mampu karena aparat keamanan kita ini sangat terdistribusi secara merata dan tergantung pemerintah punya kehendak atau tidak.
Sementara jangka panjangnya berarti harus melakukan pemetaan ya?
Iya lewat Undang-undang Perdagangan ini dan Undang-undang Pangan ini persoalannya yang lebih penting adalah di hulunya. Di hulunya ini sangat tidak memberikan dukungan pada proses hilirisasi perdagangannya. Jadi seperti tadi bahwa akhirnya kepanikan yang sangat luar biasa akhirnya komoditas pangan yang kemarin sudah mulai rapih barang yang diatur dan dilarang, komoditas pokok kemarin yang dulunya bebas menjadi kita atur ada sistem karantina, izin impor. Kalau pemerintah panik ada kecenderungan semua akan jadi barang bebas, kalau sudah barang bebas nanti berdampak pada niat petani akan lesu lagi, seperti bagaimana kita melihat bawang putih yang dulu kita mampu mencukupi kebutuhan 80 persen sekarang tinggal 20 persen bawang putih produk nasional.
Pemerintah selalu mengatakan stok kita cukup tapi pedagang sendiri mengaku ketersediaan stok mereka masih kurang. Anda melihat pemerintah hanya ingin meredam masyarakat supaya tenang atau bagaimana?
Stok cukup ini kuantitatif. Kalau kita kejar benar stok dari database pemerintah nanti tidak bisa ter-breakdown, bahwa sebenarnya sebenarnya sebagian datang dari Cina. Kemarin ketela pohon infonya tidak ada impor dari Cina. Jadi menurut saya kecukupan bahan pangan kita ini atas ketersediaan pangan nasional atau impor dulu. Kalau itu dianggap cukup dengan impor sangat dimungkinkan kita ini bisa mencukupi pangan kita dengan pangan impor, karena 60 persen pangan kita sudah impor. Jadi bangsa kita bukan produsen pangan tapi bangsa predator pangan. Kalau data ini benar berarti kecukupan pangan kita ini sudah atas dasar dicukupi kebutuhan pangan impor. Kalau itu tinggal keluarkan surat, tinggal lunakkan untuk sistem karantina pasti akan tercukupi. Kemudian kalkulasi data dari mana, data ini tidak pernah valid, transparan, akuntabel. Sehingga kita tahu mana yang kekurangan suplai dan mana yang kekurangan distribusi. Ini yang saya kira masih belum punya tools, tools dan kita harapkan Undang-undang Perdagangan ini menjadi solutif, karena kita harapkan Undang-undang Pangan ini akan memberi peran pemerintah untuk kita ambil peran otonomi daerah bahwa tidak hanya perdagangan keluar negeri yang urusan pemerintah pusat tapi perdagangan komoditas pokok ini bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat. Karena tugas daripada negara itu melindungi setiap warga negara, termasuk melindungi daya beli masyarakat dalam mencukupi kebutuhan pokok pangannya ini tugas pemerintah.
Tidak Ada yang Bisa Kendalikan Kenaikan Harga Bahan Pokok
KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan aturan harga eceran tertinggi untuk penjualan telur dan daging.

BERITA
Selasa, 09 Jul 2013 09:01 WIB


harga bahan pokok, daging naik, puasa, aria bima
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai