Bagikan:

PP Pajak UMKM Bukan Untuk Menggerus Keuntungan

Beberapa kalangan UKM merasakan khawatir atas pemberlakuan PP tersebut.

BERITA

Selasa, 30 Jul 2013 18:10 WIB

Author

Sasmito

PP Pajak UMKM Bukan Untuk Menggerus Keuntungan

PP UMKM, Ditjen Pajak, pedagang kecil

KBR68H, Jakarta- Tepat 1 Juli 2013 lalu, pemerintah memberlakukan  Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 tentang pajak usaha kecil menengah (UKM). Dengan diberlakukannya PP tersebut,  maka Anda yang memiliki omzet usaha 4,8 miliar kebawah wajib membayar pajak 1 persen. Beberapa kalangan UKM merasakan khawatir  atas pemberlakuan PP tersebut. Mereka beralasan pemberlakuan PP No.46 Tahun 2013 akan semakin menggerus keuntungan usaha mereka yang pas-pasan. Semisal pedagang bakso keliling dan warteg.

Kekhawatiran pelaku UKM memang dimaklumi Ditjen Pajak. Meski begitu,  Ditjen Pajak juga menghimbau agar pelaku UKM tidak terlampau khawatir terhadap pemberlakuan PP tersebut. Menurut Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Rizky Nugroho, tidak semua pelaku UKM nantinya akan dikenakan pajak 1 persen dari penghasilan bruto usahanya. “Pengaturan pada PP No.46 Tahun 2013 ini pada intinya menyasar pelaku usaha yang memiliki omzet sampai 4,8 miliar. Tapi ada pengecualian . Salah satunya yaitu usaha-usaha yang tidak permanen dan mudah dibongkar pasang, serta yang menempati sarana dan prasarana umum. Nah usaha-usaha itu tidak dikenakan pajak,” ujar Rizky Nugroho dalam perbincangan Obrolan Ekonomi KBR68H (26/07/13)

Rizky menambahkan pelaku usaha juga nanti tidak perlu kesulitan untuk melakukan pembukuan usaha seperti perusahaan-perusahaan besar. Menurut dia, Ditjen Pajak nanti hanya perlu melihat catatan jualbeli UKM saja untuk menghitung omzet.
 
Penegasan juga datang dari Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh2 Orang Pribadi Direktorat Perpajakan II, Sudiro. Menurut dia, kehadiran PP ini justru mempermudah dan menyederhanakan pembayaran pajak pelaku usaha. Ia membandingkan jika dahulu pelaku UKM harus menyewa jasa konsultan untuk menghitung pajak wajib pajak. Sekarang dengan PP No 46 Tahun 2013, UKM yang memiliki omzet dibawah 4,8 Miliar hanya cukup menunjukkan catan usaha saja.

“Kalau yang mampu biasanya menggunakan jasa konsultan pajak untuk menghitung pajaknya. Terkadang juga biaya konsultasinya lebih mahal dari pajaknya sendiri. Berbeda dengan PP ini, justru memberikan kesederhanaan dan mudah dalam penyetoran pajaknya,”  ujar Sudiro dalam siaran  langsung dari kantor Ditjen Pajak tersebut.

Meski mudah dan sederhana, Surono mengatakan  pihaknya juga tetap membuka pintu bagi pelaku UKM yang merasa kurang mengerti tatacara pengisian dan pembayaran pajak tersebut. Menurutnya dikantor-kantor  pajak terdekat telah disediakan buku petunjuk tatacara pengisian dan pembayaran.
 
Surono menambahkan pihaknya berharap dengan terobosan-terobosan itu, pelaku UKM dapat memiliki waktu untuk menghitung, melapor dan membayarkan pajaknya. Disamping itu, sistem pembayaran yang bisa melalui perbankan juga akan memudahkan akses bagi wajib pajak. Baik untuk melakukan pembayaran maupun ikut andil dalam pengawasan penerimaan pajak.

Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Direktorat Jendral Pajak.



Editor: Vivi Zabkie

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending