Penyidikan awal merupakan suatu hal yang sangat penting karena dapat mendeteksi siapa saja yang menghindari atau mengemplang pajak sehingga kebocoran pajak dapat dikurangi. Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Intelijen dan Penyidikan dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Karman Juniawan mengatakan, penyidikan pajak merupakan ujung dari penegakan hukum dalam pajak. Penyidikan dimaksudkan utk mencari bukti dan tersangka penggelap pajak. "Istilahnya ultimum remedium atau tindakan akhir," kata dia. Dia menambahkan, proses penyidikan tidak perlu dilakukan bila para wajib pajak patuh membayar pajak.
Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP Telah Sembiring menambahkan, sebelum memulai penyidikan, pihaknya akan terlebih dahulu mencari bukti permulaan. Bukti permulaan adalah keadaan atau bukti baik lisan, tulisan, perbuatan ataupun benda yang dapat menjadi petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi yang menyebabkan kerugian negara. "Kita olah bukti awal ini sebelum diperiksa," tuturnya.
Kata Telah Sembiring, waktu pemeriksaan bukti permulaan dibatasi hinga 6 bulan dan dapat diperpanjang. Namun, proses penyidikan pajak baru dapat kadaluwarsa setelah sepuluh tahun. "Penyidikan bisa lama bila kompleksitasnya tinggi. Biasanya ketika menyidik kasus penggelapan pajak oleh perusahaan besar," kata dia.
Untuk menjadi penyidik pajak, kata Telah Sembiring pegawai Ditjen Pajak harus mengambil pendidikan terlebih dahulu di Bareskrim Mabes Polri di Lembang, Bandung. Para penyidik itu berstatus penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) yang mendapat SK dari Kemenkumham.
Telah Sembiring menambahkan, proses penyidikan tidak akan dilakukan bila wajib pajak jujur. Wajib pajak yang curang juga tidak akan dimejahijaukan bila mengaku ke Ditjen Pajak. "Mereka akan dimaafkan tapi tetap harus bayar pajak beserta dendanya," kata Telah Sembiring. Denda penggemplang pajak bisa mencapai 400 persen dari nilai pajak.
Karman Juniawan mengatakan, penyidikan pajak sebetulnya menguntungkan masyarakat. Bila penyidikan berhasil maka para wajib pajak yang jujur tidak akan frustasi karena para penggelap pajak dapat ditangkap atau dicegah perbuatannya. Selain itu kata dia, persaingan dunia usaha akan lebih adil. "Para pengemplang pajak mengeluarkan biaya produksi lebih sedikit ketimbang yang jujur, " ujar Karman.
Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Direktorat Jendral Pajak.