KBR68H- Kerusuhan dan kebakaran usai buka puasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, membuat sedikitnya 200 napi berhasil kabur. Kepolisian mengatakan di antara yang kabur ada belasan napi kasus terorisme. Diduga kerusuahan itu akibat listrik padam yang mengakibatkan napi ngamuk. Namun tak hanya masalah listrik padam, aksi ini sebagai pelampiasan napi atas kebijakan pengetatan remisi. Berikut penjelasan lengkap Deputi Program Pusat Kajian Tahanan Center Detention Studies, Gatot Goei dalam wawancara dengan Sutami dan Quinawati Pasaribu di program Sarapan Pagi KBR68H.
Ini yang pertama kali ya?
Iya ini barangkali terbesar dalam sejarah kerusuhan di Lapas, 200 orang kabur dan lima orang tewas. Hanya saja yang perlu kita ketahui bahwa tuntutan awalnya soal air, ternyata emosi dari narapidana dilatarbelakangi dengan pemberlakuan PP No. 99 Tahun 2012. Ini sebenarnya pengetatan pemberian remisi terhadap kasus terorisme, bandar narkoba, dan koruptor. Sebenarnya informasi ini sudah jauh sebelum peristiwa ini diterima oleh para petinggi Kementerian Hukum dan HAM, seharusnya sudah bisa diantisipasi untuk dilakukan pemisahan terhadap narapidana yang tidak patuh terhadap penerapan PP ini.
Ada perlawanan sejak awal yang terjadi di LP Tanjung Gusta saja ya?
Secara umum ya bukan hanya di LP Tanjung Gusta. Terakhir salah satunya pengajuan uji materi terhadap PP No. 99 Tahun 2012 oleh Yusril Ihza Mahendra. Filosofi remisi sebetulnya belas kasihan pemberian dari ratu kepada narapidana yang ditahan di Belanda maupun di Indonesia, diterapkan di Indonesia sebagai pengurangan masa pidana. Sempat ditarik bahwa pemberian remisi kalau orang-orang itu berkelakuan baik, ternyata terbukti remisi misalnya lebaran atau natal itu tidak membuat narapidana berbuat baik, ternyata mereka melakukan kerusuhan. Itu harus dipertimbangkan apakah efektif pemberian remisi kepada narapidana dan kejadiannya seperti ini. Kesannya negara akhirnya tunduk ya, harus patuh mengikuti apa yang diinginkan para narapidana.
Untuk kasus di Tanjung Gusta ini apa yang menjadi indikasi kalau mereka menentang PP tersebut?
Sudah ada statement-statement dari narapidana, di orasi narapidana menuntut PP No. 99 Tahun 2012. Jadi kecenderungan narapidana dan tahanan di dalam itu sebenarnya mereka sangat mengikuti aturan-aturan di dalam dan sangat kecil kemungkinan mereka melakukan perlawanan terhadap petugas kalau tidak dipicu dengan hal-hal yang sangat serius. Di Rutan Salemba hampir setiap hari terjadi keributan, tapi bisa dikendalikan oleh petugas dan tidak menjadi kerusuhan.
Mengenai kondisi Lapas apakah juga menjadi pemicu?
Salah satunya kondisi semuanya terbatas. Ruang gerak terbatas, kebutuhan makan, air, ruang tidur terbatas. Meskipun terbatas tapi diantisipasi misalnya di bangsal-bangsal yang luas, kalau memang tidak muat hampir ruang-ruang sisa menjadi tempat tidur. Sekarang ada toleransi yang diberikan petugas bahwa tidur boleh di semua sela yang penting tidak mengganggu akses jalan dan sebagainya, itu masalah tapi bukan menjadi pemicu yang cukup serius.
Pengamat: Negara Jangan Tunduk pada Tuntutan Napi
Kerusuhan dan kebakaran usai buka puasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, membuat sedikitnya 200 napi berhasil kabur.

BERITA
Jumat, 12 Jul 2013 12:11 WIB

lapas tanjung gusta, napi, kerusuhan, remisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai