KBR68H, Jakarta- Lembaga pemantau pemilu Correct menilai KPU terlambat dalam rencana pembatasan iklan kampanye. Peneliti Lembaga pemantau pemilu Correct, Refly Harun mengatakan, para peserta pemilu legislatif, sudah berkampanye sejak penetapannya oleh KPU Januari lalu. Karena itu dia meminta KPU membuat aturan yang memuat sanksi tegas untuk menjerat peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye.
"Peserta kampanye tidak selama seperti sekarang, sekarang kan sudah ditetapkan peserta kampanyenya itu, bulan Januari yang lalu, padahal pencoblosan sendiri baru tanggal 9 April nanti. Karena Undang-undang mengatakan begitu, selambat-lambatnya 15 bulan sudah ditetapkan peserta pemilu," kata Refly dalam Program Sarapan pagi
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum bakal menetapkan standar ukuran dan lokasi iklan kampanye di ruang publik. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, besok rancangan itu diharapkan sudah bisa diajukan ke rapat pleno anggota. Salah satunya yang tengah dipikirkan adalah membebaskan jalan protokol dari atribut kampanye.
Editor: Suryawijayanti
KPU Dinilai Terlambat Batasi Iklan Kampanye
Lembaga pemantau pemilu Correct menilai KPU terlambat dalam rencana pembatasan iklan kampanye.

BERITA
Kamis, 18 Jul 2013 09:37 WIB


iklan, kampanye, pemilu, kpu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai